PROFIL KAMI
KANTOR ADVOKAT KASIMUN, SH & REKAN adalah merupakan sebuah Kantor Hukum, Law Firm, Advokat,
Pengacara, Konsultan Hukums, lawyer menangani berbagai kasus hukum
seperti kasus pidana / kriminal, korupsi, tindak pidana oleh militer,
perdata, hutang - piutang, penyalahgunaan narkoba, sengketa waris,
perkawinan, pengesahan nikah siri, perceraian, Kekerasan Dalam Rumah
Tangga ( KDRT), adopsi anak, jual-beli tanah, sengketa Tata Usaha Negara
( Sengketa TUN ), kasus perusahaan, sengketa bisnis, penanganan piutang
perusahaan, kasus lembaga keuangan & lembaga pembiayaan (Finance),
kasus perpajakan, kewarganegaraan & imigrasi, kasus kepegawaian,
malpraktik kedokteran, kasus Ketenagakerjaan / perburuhan, perselisihan
hubungan inustrial ( PHI ), kasus perbankan, Export Import, penanganan
kredit macet, eksekusi hak tanggungan & fidusia, merger, akuisisi
& konsolidasi perusahaan, klaim asuransi, Hak Atas Kekayaan
Intelektual ( HAKI), paten, merek, hak cipta, pembuatan legal opinion,
pembuatan dan analisa perjanjian / kontrak, waralaba / frachise, dan lain-lain.
KANTOR ADVOKAT KASIMUN, SH & REKAN mempunyai wilayah kerja seluruh Republik Indonesia. Dan khususnya Untuk wilayah Jawa
Tengah dan Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman,
Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo,
Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo,
Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas,
Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara,
Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga,
Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain.
KANTOR KAMI
Kantor Advokat / Penasehat Hukum
KASIMUN, SH & REKAN
Alamat : Brangkalan, Desa Jaten, Kec. Selogiri, Wonogiri
Hp. 0812 262 99990
PELAYANAN JASA HUKUM KAMI
A. LAYANAN LITIGASI
Pelayanan Litigasi adalah salah satu teknik / proses penanganan perkara
atau kasus hukum yang dilakukan melalui jalur / proses pengadilan untuk
menyelesaikannya. Sebagai advokat / pengacara, KANTOR ADVOKAT KASIMUN, SH & REKAN
memberikan pelayanan litigasi ( proses penyelesaian perkara melalui
jalur Pengadilan ) untuk bidang atau kasus-kasus diantaranya sebagai
berikut :
Sebagai
advokat / pengacara, KANTOR ADVOKAT KASIMUN, SH & REKAN, menangani juga
perkara-perkara perkara pidana pada umumnya. Adapun perkara - perkara
pidana yang dapatkami tangani, diantaranya sebagai berikut :
Perkara Pidana / Kriminal |
|
|
Penipuan
|
|
Penculikan
|
|
Penggelapan Biasa
|
|
Penghinaan
|
|
Penggelapan dalam Jabatan / Pekerjaan
|
|
Perusakan thd barang orang lain
|
|
Pemerasan dengan Ancaman Kekerasan
|
|
Pemakai Narkotika dan Psikotropika
|
|
Pemerasan dgn Ancaman Pembukaan Aib
|
|
Penyalahgunaan Narkoba lainnya
|
|
Perbuatan tidak menyenangkan
|
|
Perkosaaan
|
|
Pelanggaran Kesusilaan / Pencabulan
|
|
Penganiayaan
|
|
Perzinahan
|
|
Pembunuhan
|
|
Melarikan Gadis di bawah umur
|
|
Pencemaran Nama Baik
|
|
Pencurian
|
|
Memasuki Rumah / Pekarangan tanpa izin
|
|
Penadahan
|
|
Dugaan Penggelapan Uang Negara
|
|
Dugaan Mark Up Anggaran |
|
Kasus Korupsi lainnya |
|
Dugaan Penyuapan / Gratifikasi |
|
dan lain-lain |
|
Bagi Anda yang sedang mengalami atau terkena kasus pidana seperti
tersebut diatas, baik sebagai saksi, korban ataupun Tersangka, silahkan
hubungi kami untuk mendapatkan bantuan/jasa hukum dari kantor kami, atau
jika ingin berkonsultasi terlebih dahulu lewat telepon / Handphone,
silahkan Hubungi kami. |
|
|
|
|
Perkara
Perdata adalah perkara mengenai perselisihan antar kepentingan
perseorangan atau antara kepentingan suatu badan pemerintah dengan
kepentingan perseorangan (misalnya : perselisihan tentang perjanjian
jual-beli, sewa-menyewa, pembagian waris, dan lain sebagainya ).
Sebagai sebuah kantor Advokat /
Lawyer, KANTOR ADVOKAT KASIMUN, SH & REKAN juga menangani permasalahan-permasalahan
hukum perdata pada umumnya yang disidangkan di Pengadilan Negeri. Adapun
perkara-perkara perdata yang kami tangani diantaranya adalah sebagai
berikut :
|
|
|
Hutang Piutang
|
|
Sewa Menyewa Rumah, Ruko.
|
|
Sengketa Jual Beli
|
|
Sengketa Rumah Susun & Apartemen
|
|
Pinjam - Meminjam
|
|
Gugatan Ganti Rugi
|
|
Gugatan Wanprestasi
|
|
Gugatan Pencemaran Nama Baik
|
|
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
|
|
dan lain - lain
|
|
|
Bagi
Anda yang sedang mengalami atau menghadapi kasus perdata seperti
tersebut diatas, baik sebagai Penggugat ataupun Tergugat, silahkan
hubungi kami untuk mendapatkan bantuan/jasa hukum, atau jika ingin
berkonsultasi lewat telepon / Handphone, silahkan Hubungi kami
Penanganan Kasus Perkawinan & Perceraian
Kami dapat
membantu klien yang akan melakukan perceraian, perkawinan ataupun ada
masalah keluarga seperti Kekerasan Dalam RumahTangga (KDRT). Berikut ini
beberapa macam kasus perceraian, perkawinan dan KDRT yang kami tangani
diantaranya sebagai berikut :
|
|
|
Perceraian bagi Agama Islam dan Poligami
|
|
Pengesahan Perkawinan (Itsbat Nikah)
|
|
Perceraian bagi Non Muslim
|
|
Perkawinan Indonesia - Asing
|
|
Perceraian bagi PNS
|
|
Sengketa Perkawinan
|
|
Perceraian bagi TNI / POLRI
|
|
KDRT oleh Suami atau Isteri
|
|
Pembagian Harta Bersama / Gonogini
|
|
KDRT oleh Orang tua terhadap Anak
|
|
Gugat Penguasaan Anak
|
|
KDRT oleh Anak terhadap orang tua
|
|
Dispensasi Nikah Muda
|
|
dan lain-lain
|
|
|
Bagi
Anda yang mempunyai permasalah atau kasus hukum seputar perkawinan,
perceraian dan Kekerasan dalam rumah Tangga ( KDRT) seperti di atas,
silahkan hubungi kami untuk mendapatkan bantuan/jasa hukum. Atau untuk
konsultasi terlebih dahulu melalui Telephone / Handphone, silahkanHubungi kami.
Penanganan Adopsi Anak
Kami melayani
penanganan perkara dalam bidang Pengangkatan Anak (Adopsi Anak). Di
Indonesia mengenai pengangkatan anak diatur dalam Peraturan Pemerintah
No.54 tahun 2007. Sehingga berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut
yang dimaksud dengan Pengangkatan Anak (Adopsi) adalah suatu perbuatan
hukum yang mengalihkan seorang anak
dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah,
atau orang lain yang
bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke
dalam lingkungan keluarga orang tua angkat, dalam hal ini juga termasuk anak temuan.
Syarat dan ketentuan terhadap anak yang dapat diangkat adalah :
- Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, namun prioritas utama adalah anak yang belum berusia 6 tahun;
- Anak yang merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
- Anak yang berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
- Anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Sedangkan bagi orang tua angkat, maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- sehat jasmani dan rohani;
- berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima)
tahun;
- beragama sama dengan agama calon anak angkat;
- berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
- berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;
- tidak merupakan pasangan sejenis;
- tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
- dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
- memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
- membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan
terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
- adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
- telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin
pengasuhan diberikan; dan
- memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.
B. LAYANAN NON-LITIGASI
Nonlitigasi
adalah teknik atau proses penanganan atau penyelesaian perkara / kasus
hukum secara negosiasi diluar jalur pengadilan. Sebagai Kantor Advokat /
Pengacara dan Konsultan Hukum, KASIMUN, SH & REKAN memberikan pelayanan
jasa penanganan perkara atau kasus hukum secara non litigasi,
diantaranya dlm bidang-bidang sebagai berikut :
|
|
|
Mediasi dan Negosiasi penyelesaian perkara
|
|
Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI )
|
|
Pengurusan Perizinan Usaha
|
|
Pendirian Perusahaan dan/atau
Cabang Perusahaan
|
|
Pengurusan Ketenagakerjaan dlm Perusahaan
|
|
Merger & Konsolidasi / Penggabungan Perusahaan
|
|
Akuisisi / Pembelian & Penjualan Perusahaan
|
|
Perubahan Pemegang Saham & Anggaran Dasar Perusahaan
|
|
Penambahan & Pengurangan Modal Perusahaan
|
|
Dan lain-lain
|
|
|
Jika Anda sedang
mengalami salah satu permasalahan hukum diatas, silahkan hubungi kami.
|
|
|
C. LAYANAN KONTRAK / PERJANJIAN |
|
|
Kami
dapat membantu klien dalam pembuatan perjanjian atau kontrak – kontrak
serta dokumen hukum lain yang diperlukan, baik oleh klien selaku
pribadi atau untuk atas nama perusahaan. Kami dapat membantu klien dalam
pembuatan dan analisa perjanjian / kontrak – kontrak sebagai berikut :
|
|
|
Perjanjian Kerjasama Usaha
|
|
Perjanjian Jual beli tanah & rumah
|
|
Perjanjian Sewa Menyewa
|
|
Perjanjian Hutang & Penjaminanya
|
|
Perjanjian Perdamaian
|
|
Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
|
|
Perjanjian Tukar Menukar
|
|
Perjanjian pinjam – meminjam
|
|
Perjanjian Hibah
|
|
Perjanjian penitipan barang
|
|
Perjanjian pinjam pakai
|
|
Dan lain-lain
|
|
|
Mengingat
pentingnya peranan dokumen-dokumen hukum tersebut, maka pembuatan
dokumen-dokumen hukum tersebut harus diperhatikan betul, baik dari sisi
isinya maupun dari sisi hukumnya, mengingat sebuah dokumen hukum dapat
dinyatakan batal demi hukum / tidak berlaku jika ternyata dokumen
hukum tersebut ternyata bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
|
|
|
|
|
BIAYA PENGGUNAAN JASA KAMI ADALAH SESUAI DENGAN KEMAMPUAN DAN ATAU KESEPAKATAN BERSAMA.
|
|
askum . mhn nr tel yang on.
BalasHapusapakah ada perwakilan di batang ato pkl? kami butuh tuk bantuan penipuan dan penggelapan.
trims.
ahmad.
hp 085714099864